MOTOR Plus-online.com – Tidak perlu digesek pakai kertas yang berisiko lama dan makan waktu.
Cek fisik online segera berlaku, bolehkan dari rumah, kendaraan tidak perlu hadir datang ke Samsat untuk pengurusan.
Seperti diketahui cek fisik kendaraan wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali atau ketika balik nama.
Proses registrasi kendaraan di Samsat akan lebih cepat, Korlantas akan menerapkan cek fisik elektronik.
Sebelumnya cek fisik, nomor rangka dan mesin digesek menggunakan kertas khusus, sehingga terlihat nomornya.
Brigjen Pol Yusri Yunus Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, kendaraan tetap diharuskan datang ke Samsat saat ganti pelat nomor 5 tahunan.
Tapi, pengecekan dilakukan secara elektronik.
“Kan ini elektronik, sama seperti yang lain. Jadi cek fisik sudah tidak gesek-gesek lagi, sudah pakai kamera. Kan itu sudah dari zaman dulu, nanti kami akan luncurkan cek fisik elektronik,” ujar Yusri dilasir dari Kompas.com.
Baca Juga: Cek Fisik Kendaraan Tidak Perlu Pulang Kampung Samsat Setempat Bisa Bantu