MOTOR Plus-Online.com - Secepat mungkin cek motor atau kendaraan yang brother pakai kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau enggak, takutnya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir.
Siap-siap STNK diblokir kalua berani cuekin surat konfirmasi tilang ETLE, bisa dibuka lagi atau enggak dijelaskan oleh polisi.
Cara mengeceknya gampang, bisa dilakukan secara online dengan cara:
- Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
- Pilih "Konfirmasi"
- Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang dimasukkan.
Kalau sistem menampilkan keterangan 'No data available', artinya kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ada batas waktu untuk konfirmasi, yaitu 8 hari setelah pelanggaran.
Kalau enggak konfirmasi, jangan kaget STNK diblokir, seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
"Benar, mengabaikan surat tilang ETLE atau tidak memberikan konfirmasi, akan berimbas pada pemblokiran STNK," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Masa Berlaku STNK Bukan 5 Tahun Lagi Kini Berubah Ketahui Sesuai Peraturan Baru Agar Tidak Ditilang
Baca Juga: Petugas Kantor Pos Datang ke Rumah, Pemilik Kendaraan Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik.