Find Us On Social Media :

Siap-siap STNK Diblokir kalau Berani Cuekin Surat Konfirmasi Tilang ETLE, Bisa Dibuka Lagi?

By Galih Setiadi, Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:50 WIB
Foto ilustrasi. STNK diblokir kalau surat konfirmasi tilang ETLE didiamkan. (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Secepat mungkin cek motor atau kendaraan yang brother pakai kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau enggak, takutnya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir.

Siap-siap STNK diblokir kalua berani cuekin surat konfirmasi tilang ETLE, bisa dibuka lagi atau enggak dijelaskan oleh polisi.

Cara mengeceknya gampang, bisa dilakukan secara online dengan cara:

Kalau sistem menampilkan keterangan 'No data available', artinya kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ada batas waktu untuk konfirmasi, yaitu 8 hari setelah pelanggaran.

Kalau enggak konfirmasi, jangan kaget STNK diblokir, seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

"Benar, mengabaikan surat tilang ETLE atau tidak memberikan konfirmasi, akan berimbas pada pemblokiran STNK," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Masa Berlaku STNK Bukan 5 Tahun Lagi Kini Berubah Ketahui Sesuai Peraturan Baru Agar Tidak Ditilang

Baca Juga: Petugas Kantor Pos Datang ke Rumah, Pemilik Kendaraan Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik.