MOTOR Plus-Online.com - Mulai bulan ini siapkan BPJS Kesehatan kalau mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mau bikin SIM pakai BPJS Kesehatan tapi belum bisa bayar luas iuran begini solusinya, buruan urus.
Kabar penting buat brother, terutama yang ingin membuat SIM entah karena belum punya atau masa berlakunya habis.
Sejak 1 November 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan aktif.
Adapun BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM A, B, dan C.
Hal tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Seperti yang disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ujarnya dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sudah Berlaku Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM Sediakan Kartu Ini Agar Tak Ditolak oleh Petugas
Baca Juga: SIM Baru Sekarang Pakai NIK KTP dan Ada Logo Khusus pada Bagian Atas