Find Us On Social Media :

Sopir Truk Ugal-ugalan di Cipondoh Tangerang Ditetapkan Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

By Ahmad Ridho, Senin, 4 November 2024 | 15:54 WIB
JFN (24) sopir truk yang tabrak puluhan kendaraan di Cipondoh Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, terancam 10 tahun penjara. (Tribun Bengkulu)

MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan truk ugal-ugalan menyebabkan motor dan mobil hancur ditabrak.

Kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu ini membuat JFN (24) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara.

Beberapa pemotor terkapar di aspal akibat diseruduk truk warna hijau yang melaju ugal-ugalan.

Peristiwa kecelakaan diawali ketika truk Wing Box tersebut datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bemper belakang Suzuki Ertiga dikendarai Laurentius yang sedang berhenti di Trafic Light arah Kodim.

Karena panik, truk kontainer itu kemudian melaju semakin tak terkendali melintasi kawasan Graha Raya, Pasar Bengkok, Pinang, Cipondoh, Jalan Kyai Hasyim Ashari hingga terhenti di Jalan Veteran tepatnya Tugu Adipura Kota Tangerang.

Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh mobil wing box yang dikemudikan oleh JFN.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut pihak kepolisian melakukan penanganan awal dengan mengevakuasi pengendara yang menjadi korban tabrak lari, menandai rute pelarian truk kontainer sampai mengamankan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhentinya truk tersebut.

Truk besar berwarna hijau itupun telah dievakuasi dan membersihkan sekeliling area Tugu Adipura dari pecahan kaca, puing dari kendaraan yang ringsek.

Sopir truk kontainer ugal-ugalan di Kota Tangerang beberapa waktu lalu sebagai tersangka.

Baca Juga: Banyak Pemotor Terkapar, Polisi Bagikan Nomor Pengaduan Untuk Korban Truk Kontainer Maut Cipondoh