Find Us On Social Media :

Aturan Digodok Polisi Akibat Sering Kecelakaan Kecepatan Maksimum Motor Bebek 150 cc Bakal Dibatasi 90 Km/jam

By Uje, Senin, 4 November 2024 | 16:42 WIB
Aturan Digodok Polisi Akibat Sering Kecelakaan Kecepatan Maksimum Motor Bebek 150 cc Bakal Dibatasi 90 Km/jam (Boon Siew Honda)


MOTOR Plus - online.com Sedang digodok polisi aturan top speed untuk motor bebek 150 cc bakal dibatasi.

Akibat sering terlibat kecelakaan top speed motor bebek 150 cc bakal dibatasi jadi 90 km/jam saja.

Saat ini pabrikan sering mengeluarkan motor baru bebek dengan mesin 150 cc.

Motor ini memang kurang favorit di Indonesia, tapi di Malaysia sangat populer.

Pabrikan disana banyak varian motor bebek super, seperti Yamaha Y16ZR dan Honda RS-X.

Makanya polisi Malaysia mulai menggodok aturan baru seputar motor bebek super ini.

Dikutip dari Paultan.org, polisi Malaysia tengah menggodok aturan top speed untuk motor bebek atau sering disebut Kapchai.

Top speed diperkirakan mentok di angka antara 90 km/jam - 110 km/jam.

Baca Juga: Update Harga Bensin RON 92 Untuk Motor November 2024 Mana yang Paling Murah?

Kecelakaan akibat motor bebek super alias kapchai di kecepatan tinggi ini umumnya terjadi di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

Jalan tol di Malaysia memang bebas masuk untuk motor bebek sekalipun.

Dalam kondisi standar saja kecepatan kapchai, yang harusnya merujuk pada motor bermesin kecil, bisa tembus 120 Km/jam.

Lebih bahaya motor yang sudah dimodifikasi oleh kelompok yang disebut Mak Rempti, bahkan disebut bisa mencapai 160 Km/jam.

Langkah yang akan diambil pun kemungkinan dengan mewajibkan adanya speed limiter yang dipasang di motor sejak dari pabrik.