Find Us On Social Media :

Biaya Balik Kendaraan Nama Dihapus Sesuai Aturan yang Baru, Walau Bukan Masa Pemutihan Tetap Gratis

By Aong, Rabu, 6 November 2024 | 08:35 WIB
Biaya balik nama kendaraan dihapus meski bukan masa pemutihan (Facebook @Titi Kamal)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang beli motor atau mobil bekas jadi lebih ringan.

Biaya balik nama kendaraan dihapus sesuai aturan yang baru, walau bukan masa pemutihan tetap gratis jadi enteng.

Dikatakan ringan atau enteng karena pembeli kendaraan bekas tidak dibebani biaya balik nama kendaraan di STNK.

Dihapusnya biaya balik nama awalnya dari usulan Polri kepada pemerintah daerah.

Harapannya agar masyarakat mau membayar pajak dengan tidak dibebaninya biaya balik nama tersebut.

Dan baru Rabu (23/10) lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun perlu diingat bahwa kebijakan tanpa biaya balik nama tersebut untuk penyerahan kedua dan seterusnya mulai.

Aturan tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen untuk BBNKB II.

Program ini berkaca dari insentif pengenaan 0 persen pada 2023 cukup tinggi dan berdampak positif pada kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Banyak Keuntungan Siapkan STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Motor Masih Digelar di 10 Provinsi

Baca Juga: STNK Jangan Lupa Pemutihan dan Diskon Pajak Motor Sampai Akhir 2024 Ini Daftar Keuntungannya

Bahkan juga dihapusnya sanksi administrasi bunga dan denda yang terutang BBNKB.

Perlu diingat, Penghapusan BBNKB ini hanya berlaku pada kendaraan bekas untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Sedangkan BBNKB pertama kendaraan baru tetap dikenakan sebesar 12,5 persen, sesuai Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.