Find Us On Social Media :

Hore Bebas Pajak Progresif Buruan Lapor Motor yang Dijual Secara Online Begini Caranya

By Galih Setiadi, Rabu, 6 November 2024 | 10:34 WIB
STNK menjadi salah satu syarat lapor motor yang dijual biar gratis pajak progresif. (Satlantas Polres Ketapang)

MOTOR Plus-Online.com - Kalau motor sudah dijual jangan lupa lapor supaya enggak perlu bayar pajak progresif.

Asyik bebas pajak progresif buruan lapor motor yang dijual caranya gampang banget nih bro.

Seperti yang brother ketahui, pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Nah, biar enggak bikin isi kantong jebol saat bayar pajak motor, brother perlu melapor apalagi kalau unit sudah dijual.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Jakarta, Morris Danny.

"Lapor jual kendaraan bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung," jelas Morris Danny dikutip dari Tribunnews.com.

Caranya gampang, bisa diurus langsung di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Atau lapor jual kendaraan secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Tenang Pajak Progresif Dihapus Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Tak Dikenai Biaya Mahal

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Cara Blokir STNK Motor Online 2024 Bikin Lebih Hemat Anti Kena Pajak Progresif