Find Us On Social Media :

Tegas Polisi Peringatkan Motor Berteduh di Flyover Saat Hujan Bisa Didenda dan Dipenjara

By Ahmad Ridho, Rabu, 6 November 2024 | 20:45 WIB
Pemotor berhenti saat hujan di pinggir jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi denda Rp250 ribu dan kurungan penjara. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Memasuki bulan November 2024, intensitas hujan sudah mulai sering turun di Jabodetabek.

Tegas polisi peringatkan pemotor jangan neduh di flyover bisa terancam denda dan penjara sekaligus.

Sudah menjadi pemandangan biasa saat hujan turun, pemotor berbondong-bondong mencari tempat berteduh.

Sering flyover atau underpass dijadikan sarana untuk berhenti menghindari guyuran air hujan.

Akibat kelakuan pemotor ini sering terjadi kemacetan bahkan tidak jarang kecelakaan.

Untuk mengantisipasi hal itu, polisi melakukan himbauan tegas kepada pemotor tidak berhenti sembarangan saat hujan.

Ancaman denda dan penjara menanti untuk pemotor yang masih bandel.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, hujan deras yang kerap dating secara tiba-tiba bagi beberapa orang menyulitkan, apalagi pengendara roda dua.

Biasanya para pengendara berebut mencari tempat berteduh untuk memakai jas hujan atau bahkan menunggu hujan reda.

Baca Juga: Cek Fisik Kendaraan Tidak Pakai Kertas Lagi Diganti Sistem Baru Cuma Butuh Waktu 1 Menit