MOTOR Plus-online.com - Saat beli motor bekas jangan tergiur harga murah.
Bisa jadi itu motor tanpa surat dokumen resmi alias bodong.
Beli motor bodong bisa diduga sebagai penadah motor curian.
Hal ini yang dialami tiga warga Samarinda Ulu berinsial J (26), H (26) dan B (35).
Ketiganya ditangkap oleh jajaran Polsek Palaran, Polresta Samarinda karena diduga menjadi penadah motor curian.
Penangkapan kepada ketiga tersangka dilakukan pada Rabu (30/10/2024) lalu.
Awalnya polisi menerima laporan kehilangan motor dari seorang karyawan perusahaan di wilayah Palaran.
Laporan pencurian diterima pada 12 Oktober 2024.
Baca Juga: STNK Diblokir Motor Terancam Bodong Kena Tilang ETLE Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Kendaraan
Setelah laporan diterima pihaknya, unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat melakukan penyelidikan.