MOTOR Plus-online.com - Tidak semua tahu ada kendaraan yang tidak perlu bayar kewajiban setiap tahun.
Ini motor dan mobil gratis pajak tahunan dimiliki masyarakat umum menurut aturan baru sudah berlaku.
Gratis bagi siapa saja yang memilikinya tidak memandang jabatan atau pekerjaan.
Baik motor atau mobil diberikan gratis PKB setiap tahun namun perlu tahu jenisnya.
Adapun motor dan mobil yang gratis pajak tahunan tersebut harus masuk kategori kendaraan listrik.
Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta, mengenai pengenaan PKB 0% untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki perorangan atau perusahaan tak dikenakan PKB berapapun.
Berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik angkutan orang ataupun barang.
Kendati demikian, kebijakan ini tak berlaku untuk kendaraan hasil konvers dari BBM jadi kendaraan berbasis baterai.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Sesuai Aturan yang Baru, Walau Bukan Masa Pemutihan Tetap Gratis