Find Us On Social Media :

Polisi Bagi-bagi SIM Gratis Berlaku Sampai Desember 2024 Cek Syarat Mendapatkannya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 12 November 2024 | 13:40 WIB
Ilustrasi SIM. (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib masyarakat Indonesia boleh membawa kendaraan di jalan.

Dengan memiliki SIM, artinya pengendara dipercaya dapat berkendara dengan baik dan dapat mematuhi rambu lalu lintas.

Kesempatan langka, polisi bagi-bagi SIM C gratis untuk kalangan tertentu.

Ini merupakan program yang dibuat Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun SIM C gratis dibagikan kepada pedagang sayur keliling.

Mengutip Tribun-Lombok.com, program ini diselenggarakan mulai tanggal 11 November sampai dengan 11 Desember 2024.

Kasat Lantas AKP M. Puteh Rinaldi mengatakan, program SIM C gratis bagi pedagang sayur keliling ini terinovasi dari program Asta Cita Bapak Presiden RI dimana salah satu program tersebut adalah penguatan UMKM.

Polres Lombok Tengah memberikan SIM C gratis pada pedagang sayur keliling di Kantor Satlantas Polres Lombok Tengah, NTB, Senin (11/11/2024). (Dok. Polres Lombok Tengah)

"Program ini merupakan bentuk kerjasama antara polres lombok tengah dengan mitra polri seperti Bank BRI, Sky Lancing dan Lantis," kata Kasat Lantas AKP M Puteh Rinaldi, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Hoax BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Desember 2024 Ditegaskan Korlantas Polri