MOTOR Plus-online.com - Aturan berkendara diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.
Terbaru, Komisi V DPR RI mengusulkan revisi UU LLAJ masuk program legislasi nasional (prolegnas).
Nantinya revisi undang-undang ini akan memuat aturan apakah motor boleh dijadikan angkutan umum atau tidak.
Pasalnya hingga sekarang, motor tidak boleh dijadikan angkutan umum, baik ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang).
"Yang belum diatur juga adalah soal kendaraan motor apakah boleh menjadi angkutan umum, yang saat ini sudah menjadi menjadi angkutan umum," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
Di mata pemerintah, driver ojol dianggap bukan sebagai angkutan umum.
Dalam UU LLAJ Pasal 1, perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 47 ayat (3), yang dikelompokkan sebagai kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang.
Baca Juga: Kebiasaan Driver Ojol Di Jalan Kalau Kena Razia Operasi Zebra 2024 Dompet Bisa Jebol
Lasarus juga mengungkit mengenai kontribusi dari platform ojek online yang dianggap sangat minim, baik pada platform angkutan itu sendiri maupun pada platform pembayaran elektronik.