MOTOR Plus-online.com - Buruan daftar polisi memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis untuk masyarakat.
Sebanyak 60 SIM dibagikan secara gratis dan berlaku sampai dengan 11 Desember 2024 mendatang.
Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM segera mendaftarkan diri karena kuotanya terbatas.
Jangan sampai kehabisan karena momen langka polisi memberikan SIM secara cuma-cuma.
Namun hanya SIM C saja yang diberikan bukan SIM A atau SIM jenis lainnya.
Harus diingat, program bagi-bagi SIM gratis ini dilakukan Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
SIM C gratis ini dibagikan kepada pedagang sayur keliling.
Dikutip dari Tribun-Lombok.com, program ini diselenggarakan mulai tanggal 11 November sampai dengan 11 Desember 2024.
Kasat Lantas AKP M. Puteh Rinaldi mengatakan, program SIM C gratis bagi pedagang sayur keliling ini terinovasi dari program Asta Cita Bapak Presiden RI dimana salah satu program tersebut adalah penguatan UMKM.