MOTOR Plus - online.com Sering jadi pertanyaan apakah pengendara motor yang ingin melaporkan kecelakaan yang dialami bakal diminta biaya atau tidak.
Menanggapi masalah tersebut polisi akhirnya buka suara.
Pihak kepolisian memastikan masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor yang alami kecelakaan langsung saja menuju ke kantor polisi.
Disana mereka akan langsung dilayani tanpa biaya alias gratis.
Laporan polisi saat alami kecelakaan akan memudahkan persyaratan ketika mengurus administrasi di Rumah Sakit.
"Membuat laporan kecelakaan lalu lintas ke kepolisian tidak dipungut biaya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dikutip dari GridOto.com.
Ia menjelaskan, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya biaya pelaporan polisi, sehingga tidak ada yang mewajibkan bagi masyarakat untuk membayar biaya apapun ketika melakukan pengajuan laporan ke polisi.
Ketentuan laporan ini telah diatur dalam KUHAP, yang mana menjadi kewajiban dan wewenang dari penyelidik/Penyidik polisi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga: Bungkus Motor Murah Honda Vario 110 Dilelang Rp 4 Jutaan Dokumen Lengkap Iritnya Mendekati BeAT
Hal ini telah menjadi kewajiban dari polisi untuk menangani setiap laporan yang masuk sebagaimana diatur Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”) menyatakan :
Pasal 108 ayat (1) KUHAP
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan tau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan.