MOTOR Plus-Online.com - Banyak maling motor yang ternyata melancarkan aksinya enggak semata-mata mencari keuntungan.
Gadai motor curian Rp 1 juta, maling di Tangerang ini ketagihan barang haram diungkap polisi.
Hal tersebut dilakukan M (32) yang beraksi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia mencuri motor milik korban berinisial DMA di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sebelum mencuri motor korban, M pura-pura berkenalan lebih dulu.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat Hidayat mengatakan pelaku masuk ke kontrakan korban yang tidak terkunci.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku mengambil motor korban, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Setelah membawa motor korban, M menggadaikan motor itu seharga Rp 1 juta ke MR.
Baca Juga: Operasi Zebra 2024 Membawa Berkah Jaring Motor Curian Honda Vario Kembali ke Pemiliknya
Baca Juga: Kunci Gembok Gak Ngaruh Maling Motor di Bandung Siapkan Mobil Untuk Angkut Motor Curian