MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat brother pengendara motor alias pemotor yang bakal sering berkendara di musim hujan nih.
Masuk musim hujan pemotor jangan asal berhenti di pinggir jalan, lakukan cara ini biar aman dan lancar.
Selain mempersiapkan riding gear dan jas hujan, brother tetap harus waspada dengan kondisi dan situasi ketika berkendara saat hujan.
Terlebih lagi masih banyak kebiasaan pengguna sepeda motor untuk berhenti di pinggir jalan bahkan berteduh di kolong flyover, jembatan atau di underpass ketika hujan.
Kebiasaan buruk tersebut dipastikan merugikan pengguna jalan lainnya karena dapat menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan.
Bahkan beberapa video di internet pernah menujukkan kondisi macet parah akibat jalan tertutup oleh pengendara sepeda motor yang berhenti dan berteduh di bawah jembatan menunggu hujan reda.
Terlebih lagi jarak pandang ketika hujan yang sangat terbatas dapat menyebabkan kecelakaan apabila sepeda motor di pinggir jalan tidak terlihat oleh pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Pemotor yang Pecahkan Kaca Bus Transjakarta di Jagakarsa Terancam Kehilangan Rp 15 Juta
Perlu diketahui juga bahwa pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Agus Sani mengatakan, masih banyak pemotor yang tiba-tiba berbelok hujan melanda.