Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Motor Jadi Mahal, Catat Syarat Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

By Ahmad Ridho, Kamis, 12 Desember 2024 | 18:40 WIB
Motor yang sudah dijual STNK harus diblokir agar terhindar dari pajak progresif. (MOTOR Plus/ Galih)

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang sudah dijual harus segera diblokir STNK untuk menghindari pajak progresif.

Kalau tidak diblokir bayar pajak motor jadi makin mahal, catat syarat blokir STNK kendaraan.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, regulasi tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, beberapa waktu lalu.

STNK kendaaraan harus dimiliki, yang berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Apa alasan STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir?

Artanto menjelaskan bahwa pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Ketika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, maka Anda dibebankan membayar pajak progresif.

Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama Anda masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual.

Baca Juga: Selama Pemutihan Bayar Pajak Motor Desember 2024 Jadi Lebih Murah, Ada Diskon dan Keringanan Lainnya