Cepat Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2024 Tinggal Sebentar Lagi Ada Diskon dan Keringanan Lain

By Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:48
Grid Networks STNK menjadi syarat dalam pembayaran pajak motor, juga dalam mengikuti program pemutihan.
STNK menjadi syarat dalam pembayaran pajak motor, juga dalam mengikuti program pemutihan. (Facebook.com/Bapenda Jabar)

MOTOR Plus-Online.com - Mumpung masih ada pemutihan, jangan sampai lupa bayar pajak motor apalagi yang habis di 2024 ini.

Cepat manfaatkan pemutihan pajak motor 2024 tinggal sebentar lagi ada diskon dan keringnan lain yang diberikan nih bro.

Jelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberikan beberapa keringanan dalam program pemutihan yang diadakannya.

Berlaku sejak awal bulan ini, program tersebut sampai dengan 23 Desember 2024.

Maka dari itu, penting banget buat brother terutama warga Jawa Barat untuk memanfaatkannya.

Seperti yang disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda

"Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 01 Desember hingga 23 Desember 2024," ujarnya.

"Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," sambungnya dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga: Selama Pemutihan Bayar Pajak Motor Desember 2024 Jadi Lebih Murah, Ada Diskon dan Keringanan Lainnya

Baca Juga: Mulai Besok Ada Pemutihan yang Bisa Bikin Penunggak Pajak Motor Lega, Ini Keringanannya

Keringanan yang diberikan, mulai dari diskon 10 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB I.

Ketentuannya untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu Waktu dan satu nama.

Selanjutnya, bebas pokok tunggakan dan denda tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya.

Kemudian, bebas BNKB II alias penyerahan kedua dalam pembelian kendarana bekas.

Dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Grid Networks Berlaku sejak awal bulan ini, promo atau pemutihan pajak motor di Jawa Barat sampai 23 Desember 2024.

Berlaku sejak awal bulan ini, promo atau pemutihan pajak motor di Jawa Barat sampai 23 Desember 2024. (Instagram.com/bapenda.jabar)

"Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok," katanya.

Zuanda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.

"Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti sapa warga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store," pungkasnya.