Find Us On Social Media :

Pas Razia Kok Polisi Boleh Sita Motor Gara-gara Masa Berlaku SIM dan STNK Habis?

By Galih Setiadi, Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:34 WIB
Foto ilustrasi razia, pastikan masa berlaku SIM dan STNK jangan sampai habis kalau enggak mau polisi sita motor. (Ist via TribunMedan.com)

MOTOR Plus-Online.com - Buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jangan sampai keburu habis bisa repot kalau ada razia.

Pas razia kok polisi boleh sita motor gara-gara masa berlaku SIM dan STNK habis? Begini aturannya.

Biasanya, saat ada razia, polisi memeriksa dua dokumen yaitu SIM dan STNK.

Kalau terbukti melakukan pelanggaran, salah satu dokumen itu akan disita.

Nantinya, dokumen tersebut bisa diambil setelah sidang dan membayar denda tilang.

Nah, kalau kedua dokumen tersebut habis masa berlakunya, motor yang akan disita.

Seperti yang dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris.

"Barang buktinya kendaraan. Jadi kendaraan pelanggar yang disita jika tidak membawa atau masa berlaku keduanya habis (SIM dan STNK)," jelasnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Gelar Razia Operasi Lilin 2024 Mulai Besok, Lawan Arah dan Lainnya Jadi Target di Daerah Ini

Baca Juga: Siap-siap Polri Akan Gelar Razia Operasi Lilin 2024 Catat Tanggalnya