Find Us On Social Media :

Siap-siap Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen dan Keringanan Lain Berlaku di Wilayah Ini

By Galih Setiadi, Selasa, 24 Desember 2024 | 10:15 WIB
Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB sebagai syarat bayar pajak kendaraan. (Satlantas Polres Ketapang)

MOTOR Plus-Online.com - Jangan kaget bayar pajak kendaraan jadi lebih murah berkat ada diskon yang akan segera diberlakukan.

Siap-siap ada diskon pajak kendaraan 25 persen dan keringanan lain berlaku di wilayah ini, yuk simak sampai habis.

Enggak tanggung-tanggung, insentif berupa diskon 25 persen berlaku untuk Pajak Kendaraan bermotor (PKB).

Selain diskon, ada juga penyesuaian tarif PKB menjadi 1,2 persen.

Hal itu sesuai batas maksimal yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Adapun penetapan tarif PKB untuk kendaraan umum menjadi 0,5 persen, dari sebelumnya 1 persen.

Penyesuaian tarif membuat total pajak kendaraan tetap kompetitif atau lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

Untuk penerapan opsen dengan besaran tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Baca Juga: Lega Opsen Enggak Bikin Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mahal Ini Alasannya

Baca Juga: Korlantas Kejar Target Petugas Buru Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Sampai ke Rumah