MOTOR Plus-Online.com - Jangan kaget bayar pajak kendaraan jadi lebih murah berkat ada diskon yang akan segera diberlakukan.
Siap-siap ada diskon pajak kendaraan 25 persen dan keringanan lain berlaku di wilayah ini, yuk simak sampai habis.
Enggak tanggung-tanggung, insentif berupa diskon 25 persen berlaku untuk Pajak Kendaraan bermotor (PKB).
Selain diskon, ada juga penyesuaian tarif PKB menjadi 1,2 persen.
Hal itu sesuai batas maksimal yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Adapun penetapan tarif PKB untuk kendaraan umum menjadi 0,5 persen, dari sebelumnya 1 persen.
Penyesuaian tarif membuat total pajak kendaraan tetap kompetitif atau lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Untuk penerapan opsen dengan besaran tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Baca Juga: Lega Opsen Enggak Bikin Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mahal Ini Alasannya
Baca Juga: Korlantas Kejar Target Petugas Buru Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Sampai ke Rumah