MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan bingung dengan rencana penambahan opsen pajak yang ada pada kolom di STNK.
Berlaku mulai kapan penerapan opsen pajak ini nantinya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk soal aturan opsen pajak kendaraan di Jakarta.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam peraturan ini adalah pemungutan opsen, yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya diterima oleh kabupaten/kota otonom.
Menurut Pasal 1 UU No. 1/2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.
Opsen ini terdiri dari Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB. Opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota, sementara Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi.
Pada Pasal 4 Peraturan Daerah, dijelaskan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi mencakup PKB, BBNKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB.
Sementara itu, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk PBB-P2, BPHTB, dan Opsen PKB serta BBNKB. Peraturan Daerah ini juga mengatur tarif pajak yang dikenakan.
Baca Juga: Protes Pemilik Kendaraan Bayar Pajak di Aplikasi Beda dengan di Kantor Samsat
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Jadi Mahal, Catat Syarat Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual