Find Us On Social Media :

Bukan Angin Surga, Provinsi Daerah Ini Hapus Pajak Progresif Sampai Biaya Balik Nama Motor

By Reyhan Firdaus, Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:10 WIB
Biaya atau bea balik nama kendaraan dihapus di 34 provinsi simak apakah daerah anda termasuk (FB Zaki Ripki)

MOTOR Plus-online.com - Biaya balik nama motor, sudah mulai digratiskan di banyak daerah.

Salah satunya di Provinsi Sumatera Selatan, dimana sudah dijalankan sejak 5 Januari 2025.

Aturannya jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023.

Yang lagi cari motor bekas pasti senang, karena tidak perlu siapkan dana lebih untuk balik nama.

"Bebas biaya BBNKB II, yang membeli kendaraan seken atas nama orang lain, mau menjadikan kendaraan tersebut atas nama pribadinya tidak ada biaya," jelas AKP Herman Kasatlantas Polres Banyuasin.

Enggak cuma biaya balik nama, ada beberapa poin penting akan peraturan baru ini.

Seperti tidak ada biaya pajak progesif, dan tidak ada kenaikan pajak dan BBN kendaraan bermotor.

Sehingga dalam satu rumah jika punya banyak motor dan mobil, enggak ada kenaikan pajak kepemilikan lebih dari satu kendaraan.

Jangan lupa karena tidak ada kenaikan pajak dan BBN, membuat yang motornya masih atas nama pihak lain bisa hemat.

Peraturan ini dijalankan, karena ada penurunan hasil pendapatan daerah, salah satunya dari pajak.

Kira-kira penuruan pendapatan beberapa daerah, mencapai Rp 200 miliar.