MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan sedang galau karena akan ada tambahan opsen pajak.
Khusus di Jakarta, opsen pajak tidak berlaku ketahui alasannya berbeda dengan daerah lain.
Untuk semua pemilik kendaraan wajib tahu apa itu opsen pajak.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penerapan opsen pajak fungsinya untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (Pemda).
Sebagai contoh untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarif yang dibebankan sebesar 1,1 persen.
Lalu khusus untuk di Jakarta, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB tidak berlaku.
Termasuk pungutan pajak lainnya yakni Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan hal itu karena struktur pemerintahan di Jakarta berbeda dibandingkan provinsi lain.
Baca Juga: Apa Sih Maksud Opsen Pajak yang Ada di STNK Kendaraan Bermotor