MOTOR Plus-Online.com - Angin segar di awal 2025, terutama yang belum bayar pajak motor.
Asyik bebas denda meski bayar pajak motor telat satu bulan, ayo lunasi mumpung masih berlaku.
Seperti yang brother tahu, biasanya pemilik kendaraan wajib membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Bakal ada sanksi administrasi atau lebih dikenal dengan denda kalau lewat dari masa berlakunya.
Tapi, di bulan Januari 2025, lagi ada keringanan dalam pembayaran pajak motor.
Enggak usah takut kalau sudah 30 hari atau satu bulan belum dibayar, lagi bebas denda.
Seperti informasi yang tertera pada akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah.
"Info Terbaru!! Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan," tulis akun itu.
Baca Juga: Ada Opsen Bayar Pajak Motor Gas Terus, Diskon dan Keringanan Lain Terbaru di Wilayah Ini
Baca Juga: Warga Girang, Khusus di Jakarta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Berlaku