Denda Rp 50 Juta Tilang Elektronik Sistem Baru Incar Pelanggaran Ini

By Galih Setiadi, 2025-01-23 13:00:00
Salah satu pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik, menerobos jalur busway.
Salah satu pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik, menerobos jalur busway. (TMC Polda Metro Jaya)

MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat brother nih, jangan sampai kena tilang elektronik.

Denda Rp 50 juta tilang elektronik system baru incar pelanggaran ini resmi sesuai aturan.

Cakra Presisi, merupakan sistem baru yang digunakan sebagai pemberitahuan tilang elektronik.

Hal tersebut dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang menghapus tilang manual

Soalnya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dieterapkan sejak Senin (20/1/2025).

Nantinya, pelanggar akan mendapatkan notifikasi tilang lewat SMS, WhatsApp, dan e-mail.

Kalau sudah terekam ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim secara real time dan tidak lagi lewat surat ke alamat rumah.

Dengan begitu, proses dengan sistem itu pun jadi lebih efisien.

Baca Juga: Gawat Motor Jadi Bodong Kalau Kena Tilang Elektronik Saat Razia Operasi Zebra Jatuh Tempo Konfirmasi Cuma 14 Hari

Baca Juga: Alasan Tilang Manual Berlaku di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Meski Sudah Ada Tilang Elektronik ETLE