Sedang Berlangsung Februari 2025 Pajak Kendaraan Bebas Progresif Ini Keringanan Lainnya

By Jumat, 21 Februari 2025 | 18:35
Grid Networks Foto ilustrasi STNK dan BPKB sebagai dokumen untuk membayar pajak kendaraan.
Foto ilustrasi STNK dan BPKB sebagai dokumen untuk membayar pajak kendaraan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Enak banget buat para pemilik motor baru, salah satunya pajak kendaraan bebas progresif.

Sedang berlangsung Februari 2025 pajak kendaraan bebas progresif ini keringanan lainnya, buruan manfaatkan bro.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Target keringanan pajak kendaraan ini dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apalagi dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang memiliki potensi cukup tinggi.

Maka dari itu, pihaknya jor-joran sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki kendaraan plat luar maupun dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Seperti yang disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, A'ang pada Jumat (21/2/2025).

"Saat ini Bakuda provinsi beserta jajaran UPT Bakuda secara masif ke seluruh pelosok-pelosok daerah," ungkapnya dikutip dari Bangkapos.com.

Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan dan Lainnya Ada yang Sampai 50 Persen Berlaku hingga 31 Desember 2025

Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Februari 2025 Bisa Dapat Hadiah Umroh, Syaratnya Gampang Banget

Aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak 5 Januari 2025, atau terhitung lebih dari satu bulan dihitung dari berita ini ditulis.

Keringanan yang diberikan, mulai dari beas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi dari luar provinsi.

Selanjutnya, pihaknya juga membebaskan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Dan tidak dikenakannya pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

Grid Networks Keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Instagram.com/humas_bakuda)

"Sekarang masyarakat dibebaskan untuk membeli kendaraan lebih dari satu. Karena tidak dikenakan lagi pajak progresifnya," urainya.

Brother Bangka Belitung yang belum bayar pajak kendaraan, jangan lupa lunasi ya.