Akhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku Mulai 8 April 2025, Tunggakan dan Lainnya Dihapus

By Rabu, 09 April 2025 | 08:00
Grid Networks Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak kendaraan, pemutihan mulai hari ini.
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak kendaraan, pemutihan mulai hari ini. (Instagram.com/bapendakaltim)

MOTOR Plus-Online.com - Brother yang belum bayar pajak kendaraan, buruan manfaatkan program pemutihan yang satu ini.

Akhirnya pemutihan pajak kendaraan resmi dimulai 8 April 2025, tunggakan dan lainnya dihapus nih, bro.

Hal tersebut diadakan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kabupaten Paser.

Pemberian keringanan ini setelah adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Adapun pemutihan tersebut berlangsung mulai hari ini, Selasa (8/4/2025).

Seperti yang disampaikan Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Paser, Margo Birawan pada Senin (7/4/2025).

"Mulai besok berjalannya, itu untuk kendaraan yang menunggak pajak di tahun berjalan, baik itu mobil maupun motor," kata Margo dikutip dari TribunKaltim.co.

Ia pun mengingatkan supaya warga Paser memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, terutama yang menunggak pajak kendaraan.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan April 2025, Jangan Sampai Ketinggalan

Baca Juga: Jadi Enggak Sabar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2025 Mulai Sebentar Lagi, Ini Keringanannya

"Ini termasuk untuk kendaraan yang ganti plat, cuman kalau ganti plat yang dibayar itu PNBP saja, sementara untuk biaya balik nama juga gratis," tuturnya.

Digelar setelah hari raya Idul Fitri, pemutihan berisi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dendanya.

Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar besaran PKB tahun berjalan.

"Ketentuan pembebasan dan denda PKB diberikan pada wajib pajak kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan," ungkap Margo.

Hanya saja, itu tidak berlaku untuk keterlambatan atas penyerahan kendaraan bermotor baru, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan eks dump atau lelang yang belum terdaftar.

Masyarakat juga akan dibebaskan dari pembayaran BBNKB ke II, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

"Kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak ini berlaku selama tiga bulan, mulai dari 8 April sampai 30 Juni mendatang. Saya harap masyarakat dapat terdorong untuk taat pajak, dengan datang ke Samsat terdekat," tutup Margo.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur dari 8 April sampai 30 Juni 2025. (Instagram.com/bapendakaltim)

Nah, brother Kalimantan Timur, jangan lupa manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ya.