Masih Nekat Modif Motor? Pilih Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta, Nih Aturannya
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Rabu, 2 Januari 2019 | 09:59 WIB
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
KOMENTAR