KOMENTAR

Asyik, Uang muka Atau DP Kredit Motor Kini Bisa 0 Persen Lagi
Melalui peraturan baru, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah melonggarkan ketentuan uang muka atau DP (Down Payment).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER