KOMENTAR

Mulai Sekarang Jangan Pasang Rambu Apapun di Jalanan, Ada Undang-undangnya Loh
Pohon pisang bersama benda lainnya diletakkan untuk menutupi lubang di Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru, Selasa (22/1/2019).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER