Diancam Akan Disita Polisi Jika Ketahuan Melintas di Jalan Raya, Pihak Sepeda Listrik Migo Bilang Begini
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Minggu, 17 Februari 2019 | 14:18 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.
KOMENTAR