Street Manners: Jangan Pakai Knalpot Brong Menuju ke Kampung Halaman, Dendanya Rp 250 Ribu
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Sabtu, 1 Juni 2019 | 10:27 WIB
Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.
KOMENTAR