Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Jumat, 24 Januari 2020 | 09:40 WIB
Larangan itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khusus untuk para pelanggar bisa diancam denda ataupun kurungan penjara.
KOMENTAR