Dinilai Ada Kejanggalan dan Berujung Gugatan, Proses Bikin SIM di Indonesia Harus Diubah
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Jumat, 31 Januari 2020 | 10:16 WIB
Hal itu terkait dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020), terkait Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
KOMENTAR