KOMENTAR

Dinilai Ada Kejanggalan dan Berujung Gugatan, Proses Bikin SIM di Indonesia Harus Diubah
Hal itu terkait dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020), terkait Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER