KOMENTAR

Kejaksaan Negeri Jakbar Gandeng PT Pos Indonesia, SIM dan STNK yang Ditilang Langsung Dikirim ke Rumah
Tilang Pos sebagai kerjasama bentuk kerjasama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pos Indonesia untuk memudahkan pelanggar lalulintas
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER