KOMENTAR

Awas Kena 5 Pasal Tilang Elektronik Bisa Jual Motor Untuk Bayar Dendanya
Tilang elektronik mulai berlaku dan Kepolisian hanya mengenakan 5 pasal pelanggaran untuk motor dengan denda maksimal
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER