KOMENTAR

Ingat Ada 22 Titik di DKI Jakarta, Pemotor Masih Nekat Serobot Jalur Sepeda Langsung Setor Rp 500 Ribu
Terkait sanksi, menurut Syafrin, berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER