KOMENTAR

Mulai Hari Ini Berlaku Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Oleh Petugas di 12 Titik, Warga Harus Menunjukkan Surat Izin dari Pemprov DKI
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 setiap orang keluar masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin (SIKM) dari Pemprov DKI.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER