KOMENTAR

Pemotor Simak, Masuk Fase 2 New Normal Begini Aturan Berkendara Secara Zonasi
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur pola pergerakan orang dan kendaraan di masa adaptasi kebiasaan baru
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER