KOMENTAR

Street Manners: Mau Aman Malah Sial, Pelaku Tabrak Lari Bisa Dijerat Penjara 3 Tahun atau Denda Rp 75 Juta
Mau aman malah sial, pelaku tabrak lari bisa dijerat penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER