Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Jumat, 8 Januari 2021 | 12:06 WIB
Bebas biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB, ini dia dasar hukumnya.
Buruan diurus perpanjangan SIM, STNK dan BPKB karena bebas biaya sama sekali alias gratis.
KOMENTAR