KOMENTAR

Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda
Awas, pamer pelat nomor polisi palsu di media sosial bisa dipenjara atua kena denda, begini dasar hukumnya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER