KOMENTAR

Aturan Baru, Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus
Aturan baru, pengendara motor listrik harus punya SIM Khusus ini tertuang Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER