KOMENTAR

Gak Usah Ke Samsat, Blokir STNK Bisa Secara Online, Begini Caranya
Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini enggak usah ke Samsat. Pemblokiran STNK biasa dilakukan setelah kendaraan sudah dijual.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER