KOMENTAR

Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat
Aturan terbaru bagi para driver ojol ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER