KOMENTAR

Surat Tilang Hilang Ternyata Gak Bisa Langsung Diurus Dendanya, Harus Lakukan Ini Dahulu
Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto mengatakan ada yang harus dilakukan oleh pelanggar kalau surat tilangnya hilang
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER