rumah saya masih dalam persidangan perlawanan gugatan eksekusi pengosongan belum ada putusan pengadilan tiba tiba dipaksa menyerahkan kpd kuasa hukum pemenang lelang secara paksa dengan mengirim banyak orang seperti preman ,, apakah dibenarkan sesuai hukum ? mohon pencerahannya
Kolom komentar masih kosong
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
rumah saya masih dalam persidangan perlawanan gugatan eksekusi pengosongan belum ada putusan pengadilan tiba tiba dipaksa menyerahkan kpd kuasa hukum pemenang lelang secara paksa dengan mengirim banyak orang seperti preman ,, apakah dibenarkan sesuai hukum ? mohon pencerahannya
Wesra Angelina
Selasa, 8 Mar 2022 | 10:44 WIB
iya bener...tindak tegas pihak ke3 yg merugikan...kalo leasing tidak bisa bayar pihak k3 jangan bebankan ke konsumen juga...konsumen bayar cicilan aja pas2an..masa didesak untuk bayar pihak k3 nya juga..
1-2 dari 2 komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
KOMENTAR