KOMENTAR

Polisi Akan Tilang Pengguna Motor Listrik di Jalan Raya Karena Dianggap Bahaya Dendanya Rp24 Juta
Polisi akan tilang pengguna motor listrik di jalan raya karena dianggap bahaya dendanya Rp24 juta lumayan tinggi.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER