KOMENTAR

Gawat, Motor dan Mobil Yang Belum Uji Emisi Akan Kena Denda Pajak, Berlaku Mulai Desember 2022
Motor dan mobil yang belum melakukan uji emisi bakal dikenakan denda pajak, yang berlaku mulai Desember 2022.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER