KOMENTAR

Jangan Kabur Ada Razia, SIM Patah atau Rusak Ternyata Masih Bisa Digunakan
SIM patah atau rusak ternyata masih berlaku dan bisa digunakan, untuk proses ganti baru pemotor cukup membayar Rp 75 ribu saja.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER